Sabtu, 21 Mei 2011

BAB 7 : Manusia dan Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud disini adalah titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Mungkin bahasa singkatnya adalah keseimbangan diantara dua kondisi yang berbeda, tidak banyak, tidak juga sedikit. Sedangkan keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Berbeda pula dengan Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sidah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Terlepas dari beberapa tokoh filsuf yang sudah menjelaskan pendapatnya masing-masing tentang keadilan, saya percaya bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban saat menjalani kehidupan dimuka bumi. Setiap hak dan kewajiban yang dipercayakan kepada manusia merupakan suatu anugerah. Keadilan di masa kini berkaitan dengan segala hak dan kewajiban yang dipercayakan kepada masing-masing manusia. Bayangkan setiap manusia sadar dan menjalankan setiap hak dan kewajiban sacara benar. Tentunya segala alur kehidupan manusia akan berjalan dengan lancar. Sayangnya, belum semua makhluk hidup dapat menjalankan fungsinya masing-masing. Bahkan keadilan semakin jauh dari hakekat seharusnya.

Dalam hal ini kita semua sebagai manusia yang mempunyai akal budi dan pengetahuan wajib menjalankan setiap fungsinya dengan baik. Jika kita sebagai pelajar, maka kita wajib untuk tunduk pada otoritas seperti dosen, guru dan orang tua. Jika kita sebagai orang tua, kita wajib membiayai kebutuhan sang anak. Jika kita sebagai pemimpin, kita wajib mengayomi dan berhak untuk ditaati. Dan masih banyak hal lain yang dapat dijadikan contoh tentang fungsi dan peran masing-masing manusia dalam tatanan kehidupan sosial.

Jika ditarik dalam hal yang lebih luas, pemerintahan misalnya, keadilan adalah dimana seorang pemimpin dapat menjalankan fungsinya sebagai pemimpin dan menerima haknya berupa gaji/kepatuhan dari para bawahannya. Di Indonesia, kita dapat melihat hal ini belum berjalan semestinya. Para pemimpin selalu menuntut haknya sedangkan kewajibannya terkadang belum memberikan hasil yang diharapkan.

Para pendiri negara Indonesia sudah menyadari bahwa keadilan merupakan suatu hal penting yang harus ada dalam diri setiap warga negara Indonesia. Maka dari itu Pancasila sila 5 berbunyi :”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Mungkin kata-kata ini sulit dipahami bahkan dijalankan, namun menurut buku Ilmu Budaya Dasar, sila kelima tersebut mempunyai arti bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidag hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.

Besar harapan saya bahwa sila kelima Pancasila dapat terwujud di Negeri tercinta Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar